Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi Pada Kasus KAP Anderson dan Enron

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi Pada Kasus KAP Anderson dan Enron

KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena saya dapat menyelesaikan makalah tentang Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi Pada Kasus KAP Anderson dan Enron dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga saya berterima kasih pada Ibu Olivia Febriya Anggraini selaku Dosen mata kuliah Akuntansi Internasional.
Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Masalah penyimpangan yang dilakukan oleh akuntan publik sering terjadi di berbagai negara.Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai negara super power dan juga kiblat ilmu pengetahuantermasuk displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi seakanmenghilangkan kepercayaan oleh para pelaku bisnis dunia tentang praktik Good Corporate Governancedi Amerika Serikat. Banyak perusahaan yang melakukan kecurangan diantaranya adalah TYCO yangdiketahui melakukan manipulasi data keuangan (tidak mencantumkan penurunan aset), disampingmelakukan penyelundupan pajak. Global Crossing termasuk salah satu perusahaan terbesartelekomunikasi di Amerika Serikat dinyatakan bangkrut setelah melakukan sejumlah investasi penuhresiko. Enron yang hancur berkeping terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat. Worldcom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasiterbesar di Amerika Serikat melakukan manipulasi keuangan dengan menutupi pengeluaran US$3.8milyar untuk mengesankan pihaknya menuai keuntungan, padahal kenyataannya rugi. Xerox Corp.diketahui memanipulasi laporan keuangan dengan menerapkan standar akunting secara keliru sehinggapembukuan perusahaan mencatat laba US $ 1.4 milyar selama 5 tahun dan masih banyak lagi. Namundalam makalah ini akan dibahas mengenai kasus manipulasi data Enron yang terjadi di Negara AmerikaSerikat.Kasus Enron yang melibatkan akuntansi publik Arthur Andersen, manajemen Enron telahmelakukan window dressing dengan cara menaikkan pendapatannya senilai US $ 600 juta danmenyembunyikan utangnya sebesar US $ 1,2 miliar dengan teknik off-balance sheet. Auditor Enron,Arthur Andersen kantor Huston dipersalahkan karena ikut membantu proses rekayasa laporan keuanganselama bertahun-tahun. Akhirnya pada waktu yang singkat, Enron melaporkan kebangkrutannya kepadaotoritas pasar modal. Arthur Andersen juga dipersalahkan karena telah melakukan pemusnahan ribuansurat elektronik dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan audit Enron. Perbuatan yang dilakukanoleh Arthur Andersen tidak sesuai dengan Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) danGenerally Accepted Auditing Standard (GAAS). Seharusnya Arthur Andersen bekerja dengan penuhkehati-hatian sehingga informasi keuangan yang telah diauditnya dapat dipercaya tidak mengandungkeragu-raguan

1.2 Rumusan dan batasan masalah
1.2.1 Rumusan masalah
1. Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada Kasus KAP Anderson dan Enron?
2. Etika profesi apa yang dilanggar oleh KAP Anderson dan Enron?

1.2.2 Batasan masalah 
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus KAP Anderson dan Enron.

1.3 Tujuan penelitian
1. Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada Kasus KAP Anderson dan Enron
2. Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh KAP Anderson dan Enron


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IAI
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika, prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.      Aturan Etika, aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan
3.      Interpretasi Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

2.2 PRINSIP ETIKA PROFESI MENURUT IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1.      Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.      Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3.      Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4.      Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.

Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kasus Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan/Opini
Dari pembahasan pada makalah ini penulis dapat menyimpulkan :
a.       Intergritas
KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti The Big Five
b.      Professional
tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data.
c.       Standar Teknis
Selain itu Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.



Daftar pustaka :