CONTOH KASUS PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Berikut adalah contoh kasus perlindungan konsumen listrik.
Di Batam tarif listrik mengalami kenaikan sebesar 14,8% yang
diberlakukan sejak tanggal 1Oktober 2008. Hal ini membuat masyarakat
khususnya dunia usaha mengajukan keberatan atas kenaikan tarif listrik tersebut
karena kenaikan tersebut dapat menyebabkan dunia usaha mengalami gulung tikar
akibat pengelola harus menanggung kenaikan lebih dari 50% dari sebelumnya.
Sesuai dengan penjelasan UU Perlindungan Konsumen, bahwa tarif
atau harga tidak menjadi objek perlindungan konsumen, yang menjadi objek adalah
tentang cara menjual pelaku usaha. Namun, apabila PLN memberikan pelayanan yang
kurang maksimal, maka konsumen dapat melakukan tuntutan kepada PT PLN.
Atas dasar tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Batam mengimbau
kepada masyarakat untuk melakukan pemantauan dan mengajukan tuntutan jika
pelayanan PLN tidak sesuai janjinya.
Contoh lainnya seperti pencatatan meteran listrik yang tidak
sesuai dengan pemakaian atau pembebanan biaya pemberitahuan tagihan kepada
konsumen, padahal sebelumnya tidak ada kesepakatan antara konsumen dengan PT
PLN tentang hal tersebut, berarti PT PLN melakukan tindakan secara sepihak
tanpa kesepakatan dua belah pihak.
Analisisnya :
Pada dasarnya hukum perjanjian yang berlaku selama ini
mengandaikan adanya kesamaan posisi tawar diantara para pihak, namun dalam
kenyatannya asumsi yang ada tidaklah mungkin terjadi apabila perjanjian dibuat
antara pelaku usaha dengan konsumen. Pada saat membuat perjanjian, konsumen
dengan pelaku usaha posisi tawarnya menjadi rendah, untuk itu diperlukan peran
dari berbagai sisi untuk menjadi penyeimbang ketidaksamaan posisi tawar melalui
UU, tetapi peran konsumen yang berdaya juga harus terus menerus dikuatkan dan
disebarluaskan.