Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi Pada Kasus KAP Anderson dan Enron

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi Pada Kasus KAP Anderson dan Enron

KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena saya dapat menyelesaikan makalah tentang Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi Pada Kasus KAP Anderson dan Enron dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga saya berterima kasih pada Ibu Olivia Febriya Anggraini selaku Dosen mata kuliah Akuntansi Internasional.
Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Masalah penyimpangan yang dilakukan oleh akuntan publik sering terjadi di berbagai negara.Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai negara super power dan juga kiblat ilmu pengetahuantermasuk displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi seakanmenghilangkan kepercayaan oleh para pelaku bisnis dunia tentang praktik Good Corporate Governancedi Amerika Serikat. Banyak perusahaan yang melakukan kecurangan diantaranya adalah TYCO yangdiketahui melakukan manipulasi data keuangan (tidak mencantumkan penurunan aset), disampingmelakukan penyelundupan pajak. Global Crossing termasuk salah satu perusahaan terbesartelekomunikasi di Amerika Serikat dinyatakan bangkrut setelah melakukan sejumlah investasi penuhresiko. Enron yang hancur berkeping terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat. Worldcom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasiterbesar di Amerika Serikat melakukan manipulasi keuangan dengan menutupi pengeluaran US$3.8milyar untuk mengesankan pihaknya menuai keuntungan, padahal kenyataannya rugi. Xerox Corp.diketahui memanipulasi laporan keuangan dengan menerapkan standar akunting secara keliru sehinggapembukuan perusahaan mencatat laba US $ 1.4 milyar selama 5 tahun dan masih banyak lagi. Namundalam makalah ini akan dibahas mengenai kasus manipulasi data Enron yang terjadi di Negara AmerikaSerikat.Kasus Enron yang melibatkan akuntansi publik Arthur Andersen, manajemen Enron telahmelakukan window dressing dengan cara menaikkan pendapatannya senilai US $ 600 juta danmenyembunyikan utangnya sebesar US $ 1,2 miliar dengan teknik off-balance sheet. Auditor Enron,Arthur Andersen kantor Huston dipersalahkan karena ikut membantu proses rekayasa laporan keuanganselama bertahun-tahun. Akhirnya pada waktu yang singkat, Enron melaporkan kebangkrutannya kepadaotoritas pasar modal. Arthur Andersen juga dipersalahkan karena telah melakukan pemusnahan ribuansurat elektronik dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan audit Enron. Perbuatan yang dilakukanoleh Arthur Andersen tidak sesuai dengan Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) danGenerally Accepted Auditing Standard (GAAS). Seharusnya Arthur Andersen bekerja dengan penuhkehati-hatian sehingga informasi keuangan yang telah diauditnya dapat dipercaya tidak mengandungkeragu-raguan

1.2 Rumusan dan batasan masalah
1.2.1 Rumusan masalah
1. Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada Kasus KAP Anderson dan Enron?
2. Etika profesi apa yang dilanggar oleh KAP Anderson dan Enron?

1.2.2 Batasan masalah 
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus KAP Anderson dan Enron.

1.3 Tujuan penelitian
1. Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada Kasus KAP Anderson dan Enron
2. Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh KAP Anderson dan Enron


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IAI
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika, prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.      Aturan Etika, aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan
3.      Interpretasi Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

2.2 PRINSIP ETIKA PROFESI MENURUT IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1.      Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.      Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3.      Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4.      Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.

Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kasus Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan/Opini
Dari pembahasan pada makalah ini penulis dapat menyimpulkan :
a.       Intergritas
KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti The Big Five
b.      Professional
tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data.
c.       Standar Teknis
Selain itu Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.



Daftar pustaka :



AKUNTANSI KOMPARATIF: EROPA

AKUNTANSI KOMPARATIF: EROPA
BEBERAPA PENGAMATAN TENTANG STANDAR DAN PRAKTIK AKUNTANSI
Standar akuntansi merupakan regulasi atau peraturan (sering kali termasuk hukum dan anggaran dasar) yang mengatur pengolahan laporan keuangan .
Tiga alasan praktik akuntansi dapat menyimpang dari standar akuntansi :
Di banyak negara hukuman untuk kegagalan dengan pernyataan akuntansi resmi dianggap lemah atau tidak efektif.
Perusahaan bisa dengan sukarela melaporkan lebih banyak informasi daripada yang diharuskan.
Beberapa negara mengizinkan perusahaan untuk keluar jalur standar akuntansi jika hal tersebut bisa menggambarkan hasil operasi dan posisi keuangan perusahaan dengan lebih baik.
Susunan standar merupakan proses perumusan standar akuntansi. Susunan standar akuntansi menggabungkan dua kombinasi, yaitu :
1.      Sektor swasta: profesi akuntansi dan kelompok lain (pengguna dan penyusun laporan keuangan)
2.      Sektor umum: perwakilan seperti petugas pajak, perwakilan pemerintah yang bertanggungjawab atas hukum komersial dan komisi keamanan.

IFRS DALAM UNI EROPA
Kecenderungan dalam laporan keuangan menghadap ke arah kewajaran penyajian, setidaknya bagi laporan keuangan gabungan. kecenderungan ini sangat benar dalam Uni eropa. Pada tahun 2002, Uni Eropa menyetujui sebuah aturan akuntansi yang mengharuskan semua perusahaan Uni Eropa yang terdaftar dalam sebuah pasar resmi untuk mengikuti IFRS dalam laporan keuangan gabungan mereka, dimulai pada tahun 2005.
Untuk memahami akuntansi di Eropa, seseorang harus bisa memahami IFRS dan persyaratan akuntansi setempat. Banyak perusahaan akan memilih untuk mengikuti persyaratan setempat di perusahaan-perusahaan di mana di mana IFRS.

LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan IFRS terdiri atas neraca gabungan, laporan laba rugi, laporan kas, laporan perubahan ekuitas (atau laporan laba rugi dan pengeluaran yang diakui), dan catatan penjelasan

PATOKAN AKUNTANSI
Dalam IFRS, semua kombinasi bisnis dianggap sebagai pembelanjaan. Aset dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar. jika metode harga pasar yang digunakan, revaluasi(penilaian kembali asset tetap) harus digunakan secara teratur dan semua barang dari kelas tertentu harus dinilai kembali.
FIFO dan beban rata-rata merupakan dasar biaya yang sesuai menurut IFRS, tapi LIFO tidak. Pinjaman keuangan dikapitalisasi dan diamortisasi, sementara pinjaman operasional dibebankan pada dasar yang sistematis, biasanya membayar utang pinjaman pada dasar garis lurus.

SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN LIMA NEGARA
1.      PERANCIS
Akuntansi nasional Perancis diatur dalam Plan Comptable General, berisi:
a)      Tujuan dan prinsip laporan dan akuntansi keuangan.
b)      Definisi asset, utang, ekuitas pemegang saham, pendapatan, dan pengeluaran.
c)      Aturan-aturan valuasi dan pengakuan.
d)      Daftar akun, persyaratan penggunaannya, dan persyaratan tata buku lainnya yang telah distandarisasi.
e)      Contoh laporan keuangan dan aturan presentasinya.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Perancis:
1)      Counseil National de la Comptabilite, atau CNC (Badan Akuntansi Nasional).
2)      Comite de la Reglementation Comptable, atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi).
3)      Autorite des Marches Financiers, atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan).
4)      Ordre des Experts-Comptables, atau OEC (Institut Akuntan Publik).
5)      Compagnie Nationale des Commissaires aux Comptes, atau CNCC (Institut Nasional Undang-undang Auditor).

2. JERMAN
Akuntansi nasional Jerman diatur dalam German Commercial Code (HGB), berisi:
Memungkinkan perusahaan yang mengeluarkan ekuitas atau utang pada pasar modal resmi untuk menggunakan prinsip akuntansi internasional dalam laporan keuangan gabungan mereka.
Memungkinkan adanya penetapan perusahaan sector swasta untuk menyusun standar akuntansi bagi laporan keuangan gabungan.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Jerman:
German Accounting Standards Committee atau GASC, atau dalam bahasa Jerman, Deutsches Rechnungslegungs Standards Committee atau DRSC (Otoritas penyusun standar Jerman)
Financial Accounting Control Act (Badan pengontrol kepatuhan).
Financial Reporting Enforcement Panel atau FREP (Dewan sector swasta)
Federal Financial Supervisory Authority (Dewan sector public)
Wirtschaftsprufer atau WPs (Badan pemeriksa perusahaan)

3.      REPUBLIK CEKO
Undang-undang dan praktik akuntansi Republik Ceko lebih menyesuaikan dengan standar Barat yang menggambarkan prinsip-prinsip yang ditanamkan dalam European Union Directives.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Accountancy Act: menentukan persyaratan untuk akuntansi.
Fourth and Sevent Directives dari Uni Eropa: menetapkan penggunaan daftar perkiraan untuk pembukuan catatn dan penyusunan laporan keuangan.
Czech Securities Commission: bertanggung jawab mengawasi dan memantau pasar modal.
Act on Auditors: Mengatur proses audit.
Chamber of Auditors: mengawasi pendaftaran, pendidikan, pengujian dan menertibkan auditor, penyusunan standar audit dan regulasi praktik audit seperti format laporan audit.

4.      BELANDA
Belanda memiliki undang-undang akuntansi dan persyaratan laporan keuangan yang cukup bebas tapi standar praktik professional yang sangat tinggi.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Regulasi akuntansi di Belanda tetap bersifat liberal hingga munculnya Act on Annual
Financial Statements pada tahun 1970 yang berisi:
Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang jelas dari posisi keuangan dan hasil tahun tersebut, dan semua artikelnya harus dikelompokkan dan dijelaskan dengan tepat.
Laporan keuangan harus disusun berdasarkan praktik bisnis yang aman.
Dasar-dasar untuk penulisan asset dan utang serta untuk menentukan hasil operasi harus diungkapkan.
Laporan keuangan harus disusun pada dasar yang konsisten, dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip-prinsip akuntansi harus diungkapkan dengan tepat.
Informasi keuangan yang komparatif untuk periode terdahulu harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya.

5.      INGGRIS
Sejak tahun 1970-an, sumber paling penting untuk pengembangan dalam undang-undang perusahaan adalah EU Directives, terutama Fourth and Seventh Directive.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Undang-undang tahun 1981 memuat 5 prinsip akuntansi dasar, yaitu:
Pendapatan dan beban disesuaikan dengan dasar akrual.
Aset dan kewajiban individu dalam setiap golongan asset dan kewajiban dihitung secara terpisah.
Prinsip konservatisme (kehati-hatian) diterapkan, khususnya dalam pengenalan penghasilan yang didapat dan semua kewajiban dan kerugian yang ditemukan.
Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten diharuskan dari tahun ketahun.
Prinsip perusahaan yang terus berjalan bisa diterapkan untuk entitas yang sedang dihitung.

Enam dewan akuntansi di Kerajaan Inggris:
The Institute of Chartered Accountants in England dan Wales
The Institute of Chartered Accountants in Ireland
The Institute of Chartered Accountants in Scotland
The Association of Chartered Certified Accountants
The Chartered Institute of Management Accountants
The Chartered Institute of Public Finance and Accountancy

Referensi:
Choi, Frederick D.S., dan Meek, Gary K., 2010, International Accounting Buku-2, Penerbit Salemba Empat.



Kasus KAP Anderson dan Enron


KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Kasus Pelanggaran Pada KAP Andersen dan Enron” tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Internasional. Selesainya Penulisan Ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terimakasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu bimbingan moril ataupun materil secara langsung maupun tidak langsung yang sangat membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Olivia Febriya Anggraini selaku dosen mata kuliah akuntansi internasional yang telah  membantu memberikan masukan kepada penulis untuk pembuatan makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih dengan segala kerendahan hati, semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Masalah penyimpangan yang dilakukan oleh akuntan publik sering terjadi di berbagai negara. Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai negara super power dan juga kiblat ilmu pengetahuan termasuk displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi seakan menghilangkan kepercayaan oleh para pelaku bisnis dunia tentang praktik Good Corporate Governance di Amerika Serikat. Banyak perusahaan yang melakukan kecurangan diantaranya adalah TYCO yang diketahui melakukan manipulasi data keuangan (tidak mencantumkan penurunan aset), disamping melakukan penyelundupan pajak. Global Crossing termasuk salah satu perusahaan terbesar telekomunikasi di Amerika Serikat dinyatakan bangkrut setelah melakukan sejumlah investasi penuh resiko. Enron yang hancur berkeping terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat. Worldcom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Amerika Serikat melakukan manipulasi keuangan dengan menutupi pengeluaran US$3.8 milyar untuk mengesankan pihaknya menuai keuntungan, padahal kenyataannya rugi. Xerox Corp. diketahui memanipulasi laporan keuangan dengan menerapkan standar akunting secara keliru sehingga pembukuan perusahaan mencatat laba US $ 1.4 milyar selama 5 tahun dan masih banyak lagi. Namun dalam tugas ini akan dibahas mengenai kasus manipulasi data Enron yang terjadi di Negara Amerika Serikat.
Kasus Enron yang melibatkan akuntansi publik Arthur Andersen, manajemen Enron telah melakukan window dressing dengan cara menaikkan pendapatannya senilai US $ 600 juta dan menyembunyikan utangnya sebesar US $ 1,2 miliar dengan teknik off-balance sheet. Auditor Enron, Arthur Andersen kantor Huston dipersalahkan karena ikut membantu proses rekayasa laporan keuangan selama bertahun-tahun. Akhirnya pada waktu yang singkat, Enron melaporkan kebangkrutannya kepada otoritas pasar modal. Arthur Andersen juga dipersalahkan karena telah melakukan pemusnahan ribuan surat elektronik dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan audit Enron. Perbuatan yang dilakukan oleh Arthur Andersen tidak sesuai dengan Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) dan Generally Accepted Auditing Standard (GAAS). Seharusnya Arthur Andersen bekerja dengan penuh kehati-hatian sehingga informasi keuangan yang telah di audit nya dapat dipercaya tidak mengandung keragu-raguan.

1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
1.    Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus KAP Anderson dan Enron ?
2.    Etika profesi apa yang dilanggar dalam kasus KAP Anderson dan Enron ?
1.2.2 Batasan Masalah
Berdasarkan rumusan diatas, penulis hanya membahas mengenai kasus KAP Anderson dan Enron.
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus KAP Anderson dan Enron ?
2. Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar dalam kasus KAP Anderson dan Enron ?

  
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Etika Profesi Akuntansi menurut IAI
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu :
a.   Prinsip etika
b.   Aturan etika
c.   Interprestasi aturan etika.
Lalu dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998. Sejak kongres yang dilakukan tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menyajikan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
2.2 Prinsip Etika Profesi menurut IAI
Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika disahkan oleh rapat anggota himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkut. Ada delapan prinsip etika yang telah ditentukan ketetapannya :
a)   Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung  jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. 
b)   Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka  pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
c)   Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan  profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
d)   Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
e)   Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau  pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami.
f)   Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. 
g)   Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h)   Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan  perundang- undangan yang relevan.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1   Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron
3.2  Faktor Kebangkrutan Perusahaan Enron
Adapun kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
•     Mantan Chief Audit Executif Enron(Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
•     Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
•     Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen
3. Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4. Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5. Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100  juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6. Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7. Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap prosesperadilan.
8. Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9. KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11. Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13. Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14. KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15. Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16. Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron.
18. Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan

3.3  Pelanggaran Etika Bisnis dan Profesi Akuntansi
       Dari kasus tersebut secara kasat mata kasus tersebut terlihat sebuah tindakan malpraktik jika dilihat dari etika bisnis dan profesi akuntan antara lain:
1. Adanya praktik discrimination of information/unfair discrimination, terlihat dari tindakan dan perilaku yang tidak sehat dari manajemen yang berperan besar pada kebangkrutan perusahaan, terjadinya pelanggaran terhadap norma etika corporate governance dan corporate responsibility oleh manajemen perusahaan, dan perilaku manajemen perusahaan merupakan pelanggaran besar-besaran terhadap kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan.
2.  Adanya penyesatan informasi. Dalam kasus Enron misalnya, pihak manajemen Enron maupun Arthur Andersen mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak sehat. Tetapi demi mempertahankan kepercayaan dari investor dan publik kedua belah pihak merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan Enron menjadi hancur berantakan. Bahkan CEO Enron saat menjelang kebangkrutannya masih tetap melakukan Deception dengan menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Andersen tidak mau mengungkapkan apa sebenarnya terjadi dengan Enron, bahkan awal tahun 2001 berdasarkan hasil evaluasi Enron tetap dipertahankan.
3.  Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan publik tidak hanya melakukan manipulasi laporan keuangan, Andersen juga telah melakukan tindakan yang tidak etis, dalam kasus Enron adalah dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron. Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini Andersen telah ingkar dari sikap profesionallisme sebagai akuntan independen dengan melakukan tindakan menerbitkan laporan audit yang salah dan meyesatkan.



BAB VI
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN

      Berdasarkan kasus yang terjadi pada KAP Anderson dan Enron, penulis dapat menarik kesimpulan tentang adanya beberapa pelanggaran kode etik profesi akuntansi yang terjadi diantaranya sebagai berikut :
1.    Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota tidak dapat memelihara kepercayaan jasa profesional sebagai seorang akuntan. Dimana oknum atau anggota yang terlibat tidak menggunakan moral dan profesi nya dalam menjalankan kegiatan. Hal ini terjadi saat manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan padahal perusahaan mengalami kerugian.
2.    Objektifitas
Terjadinya sebuah ketidakjujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis yang berakibat hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak. Atau dengan kata lain lebih mementingkan kepentingan pribadi.
3.    Kepentingan Publik
Pada kasus ini kurang di pegang teguhnya kepercayaan masyarakat dan tanggung jawab yang tidak semata-mata hanya untuk kepentingan klient nya tapi juga menitik beratkan pada kepentingan publik.