Pages

Subscribe:

Ads 468x60px


CONTOH KASUS PERIKATAN PRESTASI

Awalnya, telah dibuka dan disewakan untuk pertokoan di PT Sentra Bisnis. pihak pengelola memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat Depok. Sumardi adalah salah satu diantara pedagang yang menerima ajakan PT  Sentra Bisnis, yang tinggal di Bekasi.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas758,98 M2 Lantai I itu untuk menjual barang elektronik dengan nama Master Electronik.  6 bulan berlalu Sumardi menempati ruko itu, pengelola mengajak Sumardi membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruko, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Sumardi bersedia membayar semua kewajibannya pada PT Sentra Bisnis, tiap bulan terhitung sejak Mei 2008 s/d 30 April 2008 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 19 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT Sentra Bisnis dengan Sumardi dilakukan dalam Akte Notaris Ahmad Sukur No. 26 Tanggal 12/10/2008.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Sumardi ternyata tidak pernah dipenuhi, Sumardi menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 26 tersebut, tidak berlaku karena pihak PT. Sentra Bisnis telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Sumardi akan dibicarakan kembali di akhir tahun 2008.  Namun pengelola berpendapat sebaliknya.  Akte No. 26 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 2009, Sumardi seharusnya membayar Rp. 18.756.879,33 kepada PT Sentra Bisnis.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Sumardi tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola, yang mengajak Sumardi meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola menutup Master Electronik secara paksa.  Selain itu, pengelola menggugat Sumardi di Pengadilan Negeri Depok.




 Analisis kasus

       Setelah pihak PT Sentra Bisnis mengajak Sumardi untuk  berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Depok, maka secara tidak langsung PT Sentra Bisnis telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Sumardi yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT Sentra Bisnis  dan Sumardi mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
            Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT Sentra Bisnis dan Sumardi tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW.Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanya kesepakatan, karena pihak PT Sentra Bisnis dan Sumardi dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT Sumardi yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Sumardi tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT Sentra Bisnis, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Sumardi bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
            Dengan alasan inilah pihak PT Sentra Bisnis setempat melakukan penutupan Master Electronik secara paksa dan menggugat Sumardi di Pengadilan Negeri Depok. Dan jika di kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT Sentra Bisnis bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa :Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT Sentra Bisnis bisa menuntut kepada Sumardi yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Sentra Bisnis.