Pelanggaran Etika
Profesi Akuntansi Pada Kasus KAP Anderson dan Enron
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena saya dapat menyelesaikan makalah
tentang Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi Pada Kasus KAP Anderson dan Enron
dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga saya berterima
kasih pada Ibu Olivia Febriya Anggraini selaku Dosen mata kuliah Akuntansi
Internasional.
Saya juga menyadari
sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata
sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi
perbaikan makalah yang telah saya buat di masa yang akan datang, mengingat
tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah
sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.. Sebelumnya saya
mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya
memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Masalah penyimpangan
yang dilakukan oleh akuntan publik sering terjadi di berbagai negara.Amerika
Serikat yang selama ini dianggap sebagai negara super power dan
juga kiblat ilmu pengetahuantermasuk displin ilmu akuntansi harus menelan
kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi seakanmenghilangkan kepercayaan
oleh para pelaku bisnis dunia tentang praktik Good Corporate Governancedi
Amerika Serikat. Banyak perusahaan yang melakukan kecurangan diantaranya adalah
TYCO yangdiketahui melakukan manipulasi data keuangan (tidak mencantumkan
penurunan aset), disampingmelakukan penyelundupan pajak. Global Crossing
termasuk salah satu perusahaan terbesartelekomunikasi di Amerika Serikat
dinyatakan bangkrut setelah melakukan sejumlah investasi penuhresiko. Enron
yang hancur berkeping terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa
perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat. Worldcom juga merupakan salah
satu perusahaan telekomunikasiterbesar di Amerika Serikat melakukan
manipulasi keuangan dengan menutupi pengeluaran US$3.8milyar untuk mengesankan
pihaknya menuai keuntungan, padahal kenyataannya rugi. Xerox Corp.diketahui
memanipulasi laporan keuangan dengan menerapkan standar akunting secara
keliru sehinggapembukuan perusahaan mencatat laba US $ 1.4 milyar selama 5
tahun dan masih banyak lagi. Namundalam makalah ini akan dibahas mengenai kasus
manipulasi data Enron yang terjadi di Negara AmerikaSerikat.Kasus Enron yang
melibatkan akuntansi publik Arthur Andersen, manajemen Enron telahmelakukan
window dressing dengan cara menaikkan pendapatannya senilai US $ 600 juta
danmenyembunyikan utangnya sebesar US $ 1,2 miliar dengan teknik off-balance
sheet. Auditor Enron,Arthur Andersen kantor Huston dipersalahkan karena ikut
membantu proses rekayasa laporan keuanganselama bertahun-tahun. Akhirnya
pada waktu yang singkat, Enron melaporkan kebangkrutannya kepadaotoritas
pasar modal. Arthur Andersen juga dipersalahkan karena telah
melakukan pemusnahan ribuansurat elektronik dan dokumen lainnya yang
berhubungan dengan audit Enron. Perbuatan yang dilakukanoleh Arthur Andersen
tidak sesuai dengan Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) danGenerally
Accepted Auditing Standard (GAAS). Seharusnya Arthur Andersen bekerja dengan
penuhkehati-hatian sehingga informasi keuangan yang telah diauditnya dapat
dipercaya tidak mengandungkeragu-raguan
1.2 Rumusan dan batasan masalah
1.2.1 Rumusan
masalah
1. Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada Kasus KAP Anderson dan Enron?
2. Etika profesi apa yang dilanggar oleh KAP Anderson dan Enron?
1.2.2 Batasan masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya
membahas kasus KAP
Anderson dan Enron.
1.3 Tujuan penelitian
1. Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa
yang terjadi pada Kasus
KAP Anderson dan Enron
2. Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh
KAP Anderson dan Enron
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IAI
Etika profesi akuntan di Indonesia
diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip Etika, prinsip Etika memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota.
2.
Aturan Etika, aturan Etika disahkan oleh
Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan
3.
Interpretasi Aturan Etika, Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
2.2
PRINSIP ETIKA PROFESI MENURUT IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar
bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1.
Kredibilitas.
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3.
Kualitas Jasa.
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar
kinerja yang tinggi.
4.
Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Kasus Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan
Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada
tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang
tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan
berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP
Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi
laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana
sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan
tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada
periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang
disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan/Opini
Dari
pembahasan pada makalah ini penulis dapat menyimpulkan :
a.
Intergritas
KAP
Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik
sebagai KAP yang masuk kategoti The Big Five
b.
Professional
tidak
berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit
laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data.
c.
Standar Teknis
Selain itu
Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan.
Daftar
pustaka :
http://www.academia.edu/8972782/KASUS_MANIPULASI_DATA_LAPORAN_KEUANGAN_ENRON_DAN_KAP_ARTHUR_ANDERSEN