KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji
dan syukur penulis ucapkan kepada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat
kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Kasus
Pelanggaran Pada KAP Andersen dan Enron” tepat pada waktunya. Adapun maksud dan
tujuan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Internasional.
Selesainya Penulisan Ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan
dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan
terimakasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu bimbingan moril
ataupun materil secara langsung maupun tidak langsung yang sangat membantu
penulis dalam pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih penulis sampaikan
kepada Olivia Febriya Anggraini selaku dosen mata kuliah akuntansi
internasional yang telah membantu memberikan masukan kepada penulis
untuk pembuatan makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih dengan segala
kerendahan hati, semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan
sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
penyimpangan yang dilakukan oleh akuntan publik sering terjadi di berbagai
negara. Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai negara super power dan
juga kiblat ilmu pengetahuan termasuk displin ilmu akuntansi harus menelan
kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi seakan menghilangkan kepercayaan oleh
para pelaku bisnis dunia tentang praktik Good Corporate Governance di Amerika
Serikat. Banyak perusahaan yang melakukan kecurangan diantaranya adalah TYCO
yang diketahui melakukan manipulasi data keuangan (tidak mencantumkan penurunan
aset), disamping melakukan penyelundupan pajak. Global Crossing termasuk salah
satu perusahaan terbesar telekomunikasi di Amerika Serikat dinyatakan bangkrut
setelah melakukan sejumlah investasi penuh resiko. Enron yang hancur berkeping
terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di
Amerika Serikat. Worldcom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi
terbesar di Amerika Serikat melakukan manipulasi keuangan dengan menutupi
pengeluaran US$3.8 milyar untuk mengesankan pihaknya menuai keuntungan, padahal
kenyataannya rugi. Xerox Corp. diketahui memanipulasi laporan keuangan dengan
menerapkan standar akunting secara keliru sehingga pembukuan perusahaan mencatat
laba US $ 1.4 milyar selama 5 tahun dan masih banyak lagi. Namun dalam tugas
ini akan dibahas mengenai kasus manipulasi data Enron yang terjadi di Negara
Amerika Serikat.
Kasus Enron yang melibatkan
akuntansi publik Arthur Andersen, manajemen Enron telah melakukan window
dressing dengan cara menaikkan pendapatannya senilai US $ 600 juta dan
menyembunyikan utangnya sebesar US $ 1,2 miliar dengan teknik off-balance
sheet. Auditor Enron, Arthur Andersen kantor Huston dipersalahkan karena ikut
membantu proses rekayasa laporan keuangan selama bertahun-tahun. Akhirnya pada
waktu yang singkat, Enron melaporkan kebangkrutannya kepada otoritas pasar
modal. Arthur Andersen juga dipersalahkan karena telah melakukan pemusnahan
ribuan surat elektronik dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan audit
Enron. Perbuatan yang dilakukan oleh Arthur Andersen tidak sesuai dengan
Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) dan Generally Accepted Auditing
Standard (GAAS). Seharusnya Arthur Andersen bekerja dengan penuh kehati-hatian
sehingga informasi keuangan yang telah di audit nya dapat dipercaya tidak
mengandung keragu-raguan.
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus
KAP Anderson dan Enron ?
2. Etika
profesi apa yang dilanggar dalam kasus KAP Anderson dan Enron ?
1.2.2 Batasan Masalah
Berdasarkan rumusan diatas, penulis
hanya membahas mengenai kasus KAP Anderson dan Enron.
1.3 Tujuan Penelitian
1.
Untuk mengetahui opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus KAP
Anderson dan Enron ?
2. Untuk
mengetahui etika profesi apa yang dilanggar dalam kasus KAP Anderson dan Enron
?
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Etika Profesi Akuntansi
menurut IAI
Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku
anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung jawab profesionalnya. Kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri
dari tiga bagian yaitu :
a. Prinsip etika
b. Aturan etika
c. Interprestasi
aturan etika.
Lalu dalam kongresnya tahun 1973,
IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di
Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII
tahun 1998. Sejak kongres yang dilakukan tahun 1998, IAI menetapkan delapan
prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya.
Setiap kompartemen menyajikan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika
yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI khususnya untuk
Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam
Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
2.2 Prinsip Etika Profesi
menurut IAI
Prinsip
etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa professional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika disahkan oleh rapat
anggota himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkut. Ada
delapan prinsip etika yang telah ditentukan ketetapannya :
a) Tanggung Jawab
Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral
dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut,
anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
b) Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani anggota secara keseluruhan.
c) Integritas
Integritas adalah suatu satu
kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat
integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang
telah menjadi tanggung jawabnya.
d) Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang
telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka
atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh
pihak lain.
e) Kompetensi dan
Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman
kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau
belum anggota alami.
f) Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor
merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu,
namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para
klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
g) Perilaku
Profesional
Kewajiban untuk menghindari
perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
h) Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang
ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International
Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-
undangan yang relevan.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Kasus KAP
Anderson dan Enron
Kasus
KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke
pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang
perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba
yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron
terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan
memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron,
dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang
bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393,
padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta
yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron
3.2 Faktor Kebangkrutan
Perusahaan Enron
Adapun
kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan
dengan hancurnya Enron (debacle), dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Board of Director (dewan
direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan
kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan
mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya
bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek
akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah satu
perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi
internal audit perusahaan.
• Mantan
Chief Audit Executif Enron(Kepala internal audit) semula adalah partner KAP
Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
• Direktur
keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
• Sebagian
besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen
3. Pada awal tahun 2001 patner
KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau
melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi
berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di
putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4. Salah seorang eksekutif
Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai
tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada
CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan
penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran
tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan
pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil
investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal
yang serius yang perlu diperhatikan.
5. Pada tanggal 16 Oktober
2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu
disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik
$100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay,
menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat
baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi
khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya
menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para
analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1miliar
tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6. Pada tanggal 2 Desember 2001
Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000
pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di
laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai
investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang
sama.
7. Enron dan KAP Andersen
dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang
berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap
prosesperadilan.
8. Dana pensiun Enron sebagian
besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron
terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9. KAP Andersen diberhentikan
sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen
menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron
mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10. CEO Enron, Kenneth Lay
mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan
posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay
mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11. Tanggal 28 Pebruari 2002
KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan
berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan Amerika (The
US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk
melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13. Tanggal 14 Maret 2002
departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan
melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan
dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14. KAP Andersen terus menerima
konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan
afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat
mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15. Tanggal 22 Maret 2002
mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan
revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen
mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk
suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16. Tanggal 26 Maret 2002 CEO
Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal 8 April 2002
seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai
penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan
proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus
KAP Andersen dan Enron.
18. Tanggal 9 April 2002
Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief
Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal 15 Juni 2002 juri
federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan
terhadap proses peradilan
3.3 Pelanggaran Etika
Bisnis dan Profesi Akuntansi
Dari
kasus tersebut secara kasat mata kasus tersebut terlihat sebuah tindakan
malpraktik jika dilihat dari etika bisnis dan profesi akuntan antara lain:
1. Adanya praktik
discrimination of information/unfair discrimination, terlihat dari tindakan dan
perilaku yang tidak sehat dari manajemen yang berperan besar pada kebangkrutan
perusahaan, terjadinya pelanggaran terhadap norma etika corporate governance
dan corporate responsibility oleh manajemen perusahaan, dan perilaku manajemen
perusahaan merupakan pelanggaran besar-besaran terhadap kepercayaan yang
diberikan kepada perusahaan.
2. Adanya penyesatan
informasi. Dalam kasus Enron misalnya, pihak manajemen Enron maupun Arthur
Andersen mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak sehat.
Tetapi demi mempertahankan kepercayaan dari investor dan publik kedua belah
pihak merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan Enron
menjadi hancur berantakan. Bahkan CEO Enron saat menjelang kebangkrutannya
masih tetap melakukan Deception dengan menyebutkan bahwa Enron secara
berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Andersen tidak mau
mengungkapkan apa sebenarnya terjadi dengan Enron, bahkan awal tahun 2001
berdasarkan hasil evaluasi Enron tetap dipertahankan.
3. Arthur Andersen,
merupakan kantor akuntan publik tidak hanya melakukan manipulasi laporan
keuangan, Andersen juga telah melakukan tindakan yang tidak etis, dalam kasus
Enron adalah dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan
kasus Enron. Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus enron
mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan.
Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen,
tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur
Andersen hancur. Disini Andersen telah ingkar dari sikap profesionallisme
sebagai akuntan independen dengan melakukan tindakan menerbitkan laporan audit
yang salah dan meyesatkan.
BAB
VI
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Berdasarkan
kasus yang terjadi pada KAP Anderson dan Enron, penulis dapat menarik
kesimpulan tentang adanya beberapa pelanggaran kode etik profesi akuntansi yang
terjadi diantaranya sebagai berikut :
1.
Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota tidak dapat
memelihara kepercayaan jasa profesional sebagai seorang akuntan. Dimana oknum
atau anggota yang terlibat tidak menggunakan moral dan profesi nya dalam
menjalankan kegiatan. Hal ini terjadi saat manipulasi laporan keuangan dengan
mencatat keuntungan padahal perusahaan mengalami kerugian.
2.
Objektifitas
Terjadinya sebuah ketidakjujuran,
kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis yang berakibat hutang dan
sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak. Atau dengan
kata lain lebih mementingkan kepentingan pribadi.
3.
Kepentingan Publik
Pada kasus
ini kurang di pegang teguhnya kepercayaan masyarakat dan tanggung jawab yang
tidak semata-mata hanya untuk kepentingan klient nya tapi juga menitik beratkan
pada kepentingan publik.