Kasus Koperasi Simpan
Pinjam
Kasus
Koperasi Simpan Pinjam di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan
bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan
ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat
Indonesia. Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan
ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya,
sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama
KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun. Kabupaten
KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih
tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah
dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda
Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta
per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi
dengan nama Koperasi Karang Asem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya
mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya,
diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga
banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut.
Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari
golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak
pada beberapa bidang usaha, antara lain simpanpinjam, toko dan capital
investment (bisa dilihat di website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/).
Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment
(Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM
menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan
menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong
ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relative rendah, iming-iming
keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa
anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang
sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan
produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari
Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut
adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang
berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang
pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500
ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming
150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil
menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar. Beruntung
Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian
segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya
berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan
total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang
oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap
Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi.
Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah
disetorkan dapat dikembalikan.
KOMENTAR:
Sekiranya
para petinggi di daerah setempat bisa memberi penyuluhan kepada masyarakat
mengenai cara bernasabah di koperasi yang sehat agar mereka tau dan terhindar
dari penipuan ataupun kerugian dari iming-imingan keuntungan yang menggiurkan
seperti dalam contoh kasus ini . Karena kita tau tentunya sangat tidak masuk
akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi
(150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya
untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM.
Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka
150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak
ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama. Dan bagi para
pengurus KKM, polisi harus menindak lanjuti kasus ini karena pengurus KKM
selain di curigai dalam masalah penipuan, serta sudah menyalahi aturan dalam
mendirikan koperasi dengan tidak adanya ijin dari Bank Indonesia ataupun
Bapepam. Dan ini berarti para polisi dan para petinggi yang terkait, harus bisa
mencegah kasus seperti ini lagi di daerah yang mayoritas penduduknya masih awam
dan kurangya pendidikan .
SUMBER
: