CONTOH KASUS PERIKATAN PRESTASI
Awalnya, telah dibuka dan disewakan
untuk pertokoan di PT Sentra Bisnis. pihak pengelola memasarkannya adalah
secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat
Depok. Sumardi adalah salah satu diantara pedagang yang menerima
ajakan PT Sentra Bisnis, yang tinggal di
Bekasi.
Tarmin memanfaatkan ruangan
seluas758,98 M2 Lantai I itu untuk menjual barang elektronik dengan nama
Master Electronik. 6 bulan berlalu Sumardi menempati ruko itu,
pengelola mengajak Sumardi membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan
Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruko, harga
sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa
menyewa ruangan. Sumardi bersedia membayar semua kewajibannya pada
PT Sentra Bisnis, tiap bulan terhitung sejak Mei 2008 s/d 30 April 2008 paling
lambat pembayaran disetorkan tanggal 19 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari
untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT Sentra
Bisnis dengan Sumardi dilakukan dalam Akte Notaris Ahmad Sukur No. 26 Tanggal
12/10/2008.
Tetapi perjanjian antara keduanya
agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Sumardi ternyata tidak pernah
dipenuhi, Sumardi menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan
demi tagihan pengelola tidak pernah dipedulikannya. Bahkan
menurutnya, Akte No. 26 tersebut, tidak berlaku karena pihak PT. Sentra Bisnis
telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk
menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Sumardi akan dibicarakan
kembali di akhir tahun 2008. Namun pengelola berpendapat
sebaliknya. Akte No. 26 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap
seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 2009, Sumardi
seharusnya membayar Rp. 18.756.879,33 kepada PT Sentra Bisnis. Meski
kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya
terus bertambah, Sumardi tetap berkeras untuk tidak
membayarnya. Pengelola, yang mengajak Sumardi meramaikan pertokoan
itu.
Pihak pengelola menutup Master
Electronik secara paksa. Selain itu, pengelola menggugat Sumardi di
Pengadilan Negeri Depok.
Analisis kasus
Setelah
pihak PT Sentra Bisnis mengajak Sumardi untuk berjualan di komplek pertokoan di pusat kota
Depok, maka secara tidak langsung PT Sentra Bisnis telah melaksanakan kerjasama
kontrak dengan Sumardi yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa
di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan
bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya
perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT Sentra Bisnis dan Sumardi mempunyai keterikatan untuk
memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian
tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang
telah dilakukan oleh PT Sentra Bisnis dan Sumardi tersebut dianggap sudah
memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW.Untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat :
1. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu
hal tertentu;
4. Suatu
sebab yang halal.
Perjanjian
diatas bisa dikatakan sudah adanya kesepakatan, karena pihak PT Sentra Bisnis dan
Sumardi dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian
Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT Sumardi yang dibuktikan dihadapan
Notaris.
Namun pada
kenyataannya, Sumardi tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua
kewajibannya kepada PT Sentra Bisnis, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan
demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak
membayarnya. Maka dari sini Sumardi bisa dinyatakan sebagai pihak
yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT Sentra Bisnis setempat
melakukan penutupan Master Electronik secara paksa dan menggugat Sumardi di
Pengadilan Negeri Depok. Dan jika di kaitkan dengan Undang-undang yang ada
dalam BW, tindakan Pihak PT Sentra Bisnis bisa dibenarkan. Dalam
pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa :Dalam pada itu si piutang adalah behak
menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan
perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh
menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang;
dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada
alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT
Sentra Bisnis bisa menuntut kepada Sumardi yang tidak memenuhi suatu perikatan
dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT
Sentra Bisnis.